TIMELINE SEJARAH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TINGKAT NASIONAL
1945 – 1999
Urusan komunikasi dan informasi ditangani oleh Departemen Penerangan. Fokusnya pada penyebaran informasi, hubungan dengan media, dan komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
1999 – 2001
Departemen Penerangan dibubarkan pada masa reformasi. Urusan komunikasi dan telematika dialihkan ke kementerian teknis lainnya.
2001 – 2005
Pemerintah membentuk Departemen Komunikasi dan Informatika melalui penataan kelembagaan, untuk merespon perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi, dan kebutuhan komunikasi publik.
2005 – 2024
Departemen berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2005, dengan mandat menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, pos, telekomunikasi, penyiaran, serta pengelolaan informasi publik.
2024 – Sekarang
Adapun pada tahun 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Peraturan Presiden RI Nomor 140 Tahun 2024 tentang Oragnisasi Kementerian Negara, diubah nomenklatur kementeriannya menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan memiliki tugas utama yaitu untuk mengelola komunikasi dan transformasi digital, meliputi pengembangan infrastruktur digital, pengawasan ruang digital, perlindungan data pribadi, serta pengelolaan komunikasi publik dan media.
TINGKAT DAERAH (KOTA TERNATE)
2016
Pemerintah Kota Ternate menindaklanjuti amanat UU 23/2014 dan PP 18/2016 dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang secara resmi membentuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ternate.
2017
Walikota Ternate menetapkan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ternate. Perwali ini mulai berlaku 18 Januari 2017, mengatur secara rinci kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas.
2019 – Sekarang
Seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika teknologi informasi, Perwali tersebut disempurnakan melalui Peraturan Walikota Ternate Nomor 6.A Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ternate.