Logo Kominfo
Beranda » Bidang

Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran mempunyai tugas di Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dalam melaksanakan tugas Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran menyelenggarakan fungsi :

a). Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran;

b). Pelaksanaan penyusunan rencana perumusan kebijakan teknis Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran;

c). Pelaksanaan penyusunan penetapan kinerja Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran;

d). Pelaksanaan pembinaan di bidang informasi publik, telekomunikasi dan penyiaran;

e). Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem informasi publik dan dokumentasi;

f). Pelaksanaan desiminasi informasi;

g). Pelaksanaan hubungan kemitraan dengan media cetak, elektronik lokal maupun nasional;

h). Pelaksanaan hubungan kemitraan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, instansi Pemerintah Daerah maupun pusat;

i). Pelaksanaan pengendalian norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang informasi publik, telekomunikasi dan penyiaran;

j). Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran;

k). Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pos, penyiaran dan telekomunikasi;

l). Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kantor agen jasa titipan, kantor cabang dan loket pelayanan telekomunikasi;

m). Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pembangunan telekomunikasi pedesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi dan warung seluler, telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan instalatur kabel rumah/gedung;

n). Pelaksanaan pemberian rekomendasi pendirian kantor pusat, penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal, serta penetapan wilayah prioritas kewajiban pelayanan universal telekomunikasi;

o). Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekwensi di daerah perbatasan;

p). Pelaksanaan pengendalian dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang informasi publik, telekomunikasi dan penyiaran;

q). Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran; dan

r). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.


Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.