Logo Kominfo
Beranda » Bidang

Bidang Persandian dan Statistik


Bidang Persandian dan Pengolahan Data

Bidang Persandian dan Pengolahan Data mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang persandian dan pengolahan data.

Bidang Persandian dan Pengolahan Data menyelenggarakan fungsi :

a)     Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Persandiandan Pengolahan Data;

b)     Pelaksanaan penyusunan rencana perumusan kebijakan teknis di bidang persandiandan pengolahan data;

c)      Pelaksanaan penyusunan penetapan kinerja Bidang Persandian dan Pengolahan Data;

d)     Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknis di bidang persandian dan pengolahan data;

e)     Pelaksanaan pengembangan sistem data base dan pelaporan data base Pemerintah Kota Ternate;

f)       Pelaksanaan penerapan dan koordinasi pengembangan teknologi persandian dan pengolahan data;

g)      Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sistem persandian dan pengolahan data;

h)     Pelaksanaan dan pengendalian norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di Bidang Persandian dan Pengolahan Data;

i)       Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan, kegiatan di Bidang Persandian dan Pengolahan Data; dan

j)       Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

 

Bidang Persandian dan Pengolahan Data, membawahi :

 

1)     Seksi Perangkat Persandian Dan Keamanan Informasi

Seksi Perangkat dan Administrasi Persandian mempunyai tugas melaksanakan operasional pengelolaan dan sarana prasarana di lingkungan Pemerintah Daerah.

Seksi Perangkat dan Administrasi Persandian menyelenggarakan fungsi :

a)     Pelaksanaan penyusunan peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Kota Ternate;

b)     Pelaksanaan penyusunan rekomendasi kebijakan keamanan informasi berupa policy paper, naskah akademik, telahan atau memo;

c)      Pelaksanaan penyiapan rencana kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras sandi dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Kota Ternate;

d)     Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;

e)     Pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;

f)       Pelaksanaan monitoring evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

g)      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

2)     Seksi Pendataan Dan Pengolahan Data Statistik Sektoral

Seksi Pengolahan Data Informatika mempunyai tugas penyusunan data dan informasi pelaksanaan program Dinas. Seksi Pengolahan Data Informatika menyelenggarakan fungsi:

a)     Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengolahan Data Informatika;

b)     Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis operasional dalam rangka penyusunan data informatika;

c)      Pelaksanaan pengumpulan, menghimpun data dan informasi Dinas;

d)     Pelaksanaan pembinaan pengelolaan dan penyajian data statistik di bidang pengolahan data informatika;

e)     Pelaksanaan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;

f)       Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman sandi dan telekomunikasi;

g)      Pelaksanaan pengamanan terhadap informasi sandi dan telekomunikasi;

h)     Pelaksanaan monitoring evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

i)       Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.