Logo Kominfo
Beranda » Bidang

Bidang Informatika mempunyai tugas pelaksanaan penerapan pengembangan teknologi informatika. Dalam melaksanakan tugas Bidang Informatika menyelenggarakan fungsi :

a). Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Informatika yang berbasis kinerja;

b). Pelaksanaan rencana perumusan kebijakan teknis di Bidang Informatika;

c). Pelaksanaan penyusunan penetapan kinerja di Bidang Informatika;

d). Pelaksanaan pembinaan di Bidang Informatika;

e). Pelaksanaan penerapan dan koordinasi pengembangan teknologi informatika;

f). Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan sistem informasi;

g). Pelaksanaan pengendalian dan melaksanakan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Informatika;

h). Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang informatika; dan

i). Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Bidang Informatika membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.