Bidang Informatika
Bidang Informatika mempunyai tugas pelaksanaan penerapan dan pengembangan teknologi informatika dan pengembangan kemitraan media. Bidang Informatika menyelenggarakan fungsi :
a) Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Informatika yang berbasis kinerja; elaksanaan rencana perumusan kebijakan teknis di Bidang Informatika;
b) Pelaksanaan penyusunan penetapan kinerja di Bidang Informatika;
c) Pelaksanaan pembinaan di Bidang Informatika;
d) Pelaksanaan penerapan dan koordinasi pengembangan teknologi informatika;
e) Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan sistem informasi;
f) Pelaksanaan pengendalian dan melaksanakan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Informatika;
g) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika; dan
h) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Informatika membawahi :
1) Seksi Infrastruktur dan Perangkat Informatika
Seksi Infrastruktur dan Perangkat Informatika mempunyai tugas merumuskan, memfasilitasi dan menyelenggarakan pembangunan, serta pengembangan jaringan komunikasi teknologi Pemerintah Daerah.
Seksi Infrastruktur dan Perangkat Informatika menyelenggarakan fungsi :
a) Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Infrastruktur dan Perangkat Informatika;
b) Pelaksanaan penyiapan bahan petunjuk teknis operasional pengembangan teknologi informatika;
c) Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidang infrastruktur dan perangkat informatika;
d) Pelaksanaan sarana dan prasarana di bidang informatika;
e) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komunikasi dalam rangka pembangunan sistem jaringan informasi manajemen Pemerintah Daerah;
f) Pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi melalui jaringan koneksitas website;
g) Pelaksanaan pemberian rekomendasi pembangunan Menara telekomunikasi;
h) Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
i) Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2) Seksi Aplikasi E-Governance Perangkat Informatika
Seksi Aplikasi E-Governance Perangkat Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi dibidang aplikasi E-Governance perangkat informatika.
Seksi Aplikasi E-Governance Perangkat Informatika menyelenggarakan fungsi :
a) Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi aplikasi E-Governance Perangkat Informatika;
b) Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi di bidang aplikasi E-Governance Perangkat Informatika;
c) Pelaksanaan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis mengenai aplikasi E-Government Perangkat Informatika;
d) Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
e) Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
f) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.