Logo Kominfo
Beranda » Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate , serta Peraturan Walikota Ternate Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tugas dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ternate menjalankan tugas pokok, yaitu :


Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian kewenangan Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Komunikasi, Informatika dan Persandian.


Fungsi