Logo Kominfo
Beranda » Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, serta Peraturan Walikota Ternate Nomor 6.A Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ternate, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu :


TUGAS POKOK :

Melaksanakan sebagian kewenangan Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Komunikasi, Informatika dan Persandian.


FUNGSI :

(1) Merumuskan kebijakan teknis dibidang Komunikasi, Informatika dan Persandian.

(2). Melaksanakan tugas operasional bidang Komunikasi, Informatika dan Persandian yang meliputi; Bidang Informatika, Bidang Informasi Publik, Telekomunikasi dan Penyiaran, Bidang Persandian dan Pengolahan Data Statistik Sektoral.