Logo Kominfo
Beranda » Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Walikota Ternate Nomor 6.A Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 13 Tahun 2017

Tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kota Ternate


Tugas : Dinas dipimpin oleh kepala Dinas yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bidang komunikasi, informatika dan persandian

Fungsi :

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika dan Persandian;
  2. pelaksanaan kebijakan Daerah dan kebijaksanaan umum di bidang pelayanan komunikasi, informatika dan pemberdayaan informasi masyarakat serta persandian;
  3. pelaksanaan penetapan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi, komunikasi dan persandian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Wali Kota;
  4. pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan instansi terkait serta organisasi lain di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
  5. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan serta pengendalian sub bidang dan cabang komunikasi informatika;
  6. pelaksanaan monitoring dan pelayanan komunikasi, informasi, serta pendapat umum Daerah
  7. pelaksanaan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota