Peraturan Walikota Ternate Nomor 6.A Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kota Ternate
Tugas : Dinas dipimpin oleh kepala Dinas yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bidang komunikasi, informatika dan persandian
Fungsi :
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika dan Persandian;
- pelaksanaan kebijakan Daerah dan kebijaksanaan umum di bidang pelayanan komunikasi, informatika dan pemberdayaan informasi masyarakat serta persandian;
- pelaksanaan penetapan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi, komunikasi dan persandian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Wali Kota;
- pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan instansi terkait serta organisasi lain di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
- pelaksanaan bimbingan dan pembinaan serta pengendalian sub bidang dan cabang komunikasi informatika;
- pelaksanaan monitoring dan pelayanan komunikasi, informasi, serta pendapat umum Daerah
- pelaksanaan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota