Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate , serta Peraturan Walikota Ternate Nomor 13 Tahun 2017
tentang Tugas dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ternate menjalankan tugas pokok, yaitu :
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian kewenangan Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Fungsi
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang Komunikasi dan Informasi.
- Melaksanakan tugas operasional bidang Komunikasi, Informatika dan Persandian yang meliputi ; Bidang Pos dan Telekomunikasi, Bidang Telematika, Bidang Diseminasi Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, dan Bidang Persandian.
- Melaksanakan pelayanan teknis administrasi meliputi : administrasi umum dan kepegawaian, administrasi perencanaan dan evaluasi pelaporan serta administrasi keuangan dinas.