Pemkot Ternate Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari
14 Oktober 2026 Dibaca 7 kali
DISKOMINFO TERNATE – Pemerintah Kota Ternate menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul meningkatnya titik api di sejumlah wilayah Kota Ternate. Status tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si., melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate Nomor 149/III.6/KT/2026. Masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 3 hingga 16 Oktober 2026.
Ketua Posko Tanggap Darurat Karhutla yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, S.E., M.M., mengatakan penetapan status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait untuk mempercepat penanganan kebakaran di lapangan.
“Status Tanggap Darurat Karhutla ini berlaku mulai 3 sampai 16 Oktober 2026. Penetapan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait untuk mempercepat penanganan di lapangan,” jelas Rizal usai memimpin rapat bersama BPBD Kota Ternate, Selasa (6/10/2026).
Melalui penetapan status tersebut, Pemkot Ternate terus memperkuat koordinasi dan upaya penanganan Karhutla guna mengendalikan titik api serta mencegah meluasnya kebakaran di sejumlah kawasan.