
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
Batas Registrasi SIMCard Diperpanjang Sampai Dengan 28 Februari 2018

Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017, tercatat sudah 18 juta pelanggan yang menggunakan kartu seluler yang telah melakukan registrasi ulang. Dari jumlah ini, berarti baru 21% dari seluruh pengguna seluler di Indonesia.
Waktu untuk registrasi baik baru maupun ulang dibagi menjadi 3 fase.
- 31 Oktober 2017 - 28 Februari 2018
Masa Registrasi - 1 Maret 2018 - 30 Maret 2018
Tenggang waktu untuk yang belum melakukan registrasi. Pada masa ini bagi yang belum melakukan registrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan mengirim SMS. - 15 April 2018
Setelah tanggal ini, akan dilakukan pemblokiran bagi yang belum melakukan pendaftaran.
Hal ini hanya diwajibkan untuk pengguna kartu seluler Telkomsel, XL, Axiata, Indosat, 3, Smartfren, N1, dan Ceria. Sedangkan untuk pengguna Bolt, registrasi tidak diwajibkan karena Bolt hanya terdaftar sebagai penyelenggara layanan internet.
Berikut ini cara untuk melakukan registrasi kartu baru maupun ulang
Foto Sumber: CNN Indonesia
Atau bagi pelanggan Telkomsel, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website https://mobi.telkomsel.com/ulang
Segera daftarkan kartu anda sebelum diblokir.