Pemkot Ternate Terima LHP BPK Semester II 2025, Fokus Pemeriksaan pada Pelayanan Kesehatan Pulau Terluar
19 Januari 2026 Dibaca 1 kali
DISKOMINFO TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari proses evaluasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Maluku Utara, Marius Sirumapea, S.E., M.Si., Ak., kepada Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si. Penyerahan tersebut berlangsung secara bersama-sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., para kepala daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta Kepala Inspektorat kabupaten/kota se-Maluku Utara. Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arif, S.T., M.Acc., menjelaskan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2025 merupakan pemeriksaan kinerja. Untuk Pemkot Ternate, fokus pemeriksaan diarahkan pada sektor kesehatan. “Pemeriksaan kinerja difokuskan pada bidang kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan di tiga pulau terluar, yaitu Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), termasuk pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujar Ali Gani. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, S.E., M.M., menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkot Ternate dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama di wilayah kepulauan.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi perhatian bersama, terutama dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah pulau-pulau terluar,” kata Sekda.
Ia juga menyebutkan sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan, antara lain dukungan fasilitas kesehatan seperti penyediaan ambulans laut serta rencana pembangunan Puskesmas di Pulau Hiri.
Selain itu, Sekda mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mempersiapkan dokumen pendukung dalam menghadapi pemeriksaan pendahuluan BPK yang dijadwalkan dimulai pada 26 Januari 2026.
“Pemeriksaan pendahuluan akan dimulai tanggal 26 Januari. Seluruh OPD diminta menyiapkan dokumen pendukung karena jadwal pemeriksaan dipercepat menyesuaikan Ramadan dan Idul Fitri,” jelasnya.
Berdasarkan timeline pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan interim direncanakan berlangsung selama 35 hari dan dimulai pada 26 Januari 2026. Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited oleh pemerintah daerah dijadwalkan paling lambat 31 Maret 2026.
Selanjutnya, pemeriksaan terinci diperkirakan dilaksanakan pada awal April 2026 setelah laporan keuangan unaudited diserahkan. Tahapan berikutnya adalah penyusunan LHP melalui proses konsinyering dan penyusunan action plan, dengan penyerahan LHP paling lambat 60 hari sejak laporan keuangan unaudited disampaikan atau pada minggu terakhir Mei 2026.